KEMBARA.ID, JAKARTA- Pengguna media sosial (medsos) harus waspada setiap saat.
Karena siapapun bisa memanfaatkan wadah ini untuk hal positif atau pun negatif.
Terbaru, seorang pria tak tamat sekolah dasar (SD) yang mengaku sebagai dokter, berhasil memperdayai sejumlah wanita polos di medsos.
Keuntungan yang diraup pria ini pun fantastis yakni tembus angka ratusan juta rupiah.
Dana ratusan juta hasil penipuan tersebut, digunakan dokter gadungan inisial MW tersebut, membeli mobil dan keperluan lainnya.
Operasinya tergolong unik. Pelaku mengaku sebagai seorang dokter yang ingin membuka usaha penjualan obat Covid-19.
Baca juga:
Miliki Narkoba dan Tiga Senjata Api di Vila, Polisi Bekuk Pelaku Tanpa Perlawanan di Jalan Umalas
Beredar Surat Kapolri Bubarkan FPI dan Lima Ormas Lain, Ini Penegasan FPI
MW pun dengan modal nekat mengenakan snelli, stetoskop dan beberapa alat kedokteran lainnya, seperti dokter sungguhan untuk mendekati seorang wanita korbannya lewat sosial media.
Namun ia tidak memiliki tempat praktek dokter.
Para korban pun jatuh dalam buaian kata-kata janji manis pelaku.
Ia bahkan dimanja para korban yang telah ditipu.
Para korban sampai ada yang rela memberi makan dan kontrakan yang terhitung kurang lebih hingga Rp 80 juta kepada dokter gadungan ini.
“Pengakuannya, MW mengaku seorang dokter yang butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat Covid-19 tapi uangnya dipakai untuk beli mobil,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta dilansir suara. com dari Antara, Minggu (27/12/2020).
Heru menjelaskan, kepolisan telah memeriksa empat korban dan tengah melakukan pengembangan.
“Kami sudah periksa empat korban, tapi ada pengembangan yang kami ‘track’ dari ponselnya.
Uang dari korban kalau ditotal sudah ratusan juta,” ujar Heru
Heru mengatakan MW merupakan warga biasa.
Dari ijazahnya, MW hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD).
Pihak kepolisian juga berpesan agar warga berhati-hati jika perkenalan di media sosial. Terutama para remaja wanita.
Dengan tindakan penipuan ini,
MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan.
(*)
Simak video terkait: