KEMBARA.ID – Nasib naas menimpa AG (17), seorang siswi SMA di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
AG menjadi korban kebejatan Wahyu Triono (24) Bayu Saputra (23) Nur Muhammad Badarudin (21) yang merupakan petani.
Ketiga orang ini melakukan pencabulan terhadap AG di sebuah rumah kosong.
Dalam sehari, korban melayani nafsu bejat ketiga petani itu secara bergiliran.
Baca juga :
Dirut RSU Puri Raharja Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Sempat Dirawat Intensif di RSPN Udayana
Tambahan 2 Meninggal dan 91 Positif Baru Hari ini, Berikut Update Covid-19 Bali 4 Juli 2020
Nihil Kasus Meninggal Dunia di Denpasar, Pasien Sembuh 13 Orang
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orangtua AG berinisial MI (54) ke Polsek Rawajitu Selatan
Ketiga pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya masing-masing pada Sabtu (04/07/2020).
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Juanidi membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan ketiga pelaku telah menyetubuhi korban dan kini telah ditangkap pihak Kepolisian.
“Ketiga pelaku telah ditangkap, mereka mencabuli AG yang merupakan pelajar SMA,” kata Iptu Mahbub Juanidi, Minggu (05/07/2020) dikutip dari Tribunlampung.com
Pada awalnya Wahyu Triono (pelaku pertama) mengajak korban ke salah satu rumah kosong.
Sebelumnya korban dan pelaku pertama sudah saling kenal sehingga korban tidak menolak diajak kesana.
Setelah tiba di rumah kosong tersebut pelaku mulai merayu korban dan meminta untuk berhubungan badan.
Pada awalanya korban menolak ajakan pelaku, tetapi setelah dibujuk beberapa kali akhirnya korban terpedaya dan melayani nafsu bejat Wahyu Triono.
Menurut keterangan Iptu Mahbub Juanidi, peristiwa ini terjadi pada 9 April 2020 lalu.
Setelah seminggu berikutnya yakni pada tanggal 16 April 2020, Wahyu kembali mengajak korban ke TKP untuk mengulangi lagi perbuatannya.
Setelah Wahyu dan korban tiba di TKP, ternyata di sana sudah menunggu Nur Muhammad Badarudin (pelaku kedua) dan Bayu Saputra (pelaku ketiga).
Baca juga :
Tambahan 2 Meninggal dan 91 Positif Baru Hari ini, Berikut Update Covid-19 Bali 4 Juli 2020
Nihil Kasus Meninggal Dunia di Denpasar, Pasien Sembuh 13 Orang
Lagi-lagi, Wahyu berhasil membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Setelah Wahyu berhasil, kemudian Nur ikut melakukan hal yang sama. Begitu juga dengan Bayu.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam dengan Pidana Penjara paling cepat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun.
Ketiganya juga diancam denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tetantng perubahan UU No 23 tahun 2002tentang perlindungan anak.
Pihak Kepolisian berhasil amankan pakaian korban dan selembar kasur berwarna merah. (*)