kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Wabup Badung Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta

Wabup Badung Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta

7 September 2020 kembaraNews
 
Wabup Badung Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta
Wabup Badung I Ketut Suiasa. Foto Humas Badung.
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, DENPASAR-Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Kuta.

Pada Minggu (6/9) Wabup Badung I Ketut Suiasa didampingi Camat Kuta Nyoman Rudiarta bersilaturahmi dengan lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta bertempat di resto angkringan Tuban.

“Saya sampaikan terimakasih banyak kepada lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta,

hari ini kita bisa melakukan tatap muka langsung untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan perbup nomor 52 tahun 2020.

Sekaligus kita selingi dengan dialog penyampaian aspirasi guna mensukseskan program kerja pemerintah serta untuk meningkatkan pembangunan yang ada di wilayah Kuta” ujar Suiasa.

Dihadapan lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta, Wabup Suiasa meminta agar aparat terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar semakin inten untuk memberikan sosialiasi

kepada semua kalangan yang ada diwilayah Kecamatan Kuta, mengingat per 7 September 2020 Pemkab Badung sudah secara resmi melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Ini penting saya meminta kepada lurah dan kaling untuk menyampaikan informasi secara massif dan benar kepada masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan perbup nomor 52 tahun 2020, dimana diatur dengan jelas bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, menurut Suiasa, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.

Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak.

Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikatakan bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” tegasnya.

Menurut Suiasa, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah, namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan.

“Tujuan utama dari perbup ini bukan untuk mencari denda, kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan untuk menekan laju kasus Covid di Kabupaten Badung, kondisi segera pulih sehingga masyarakat kita bisa segera melakukan aktivitas perekonomian.

Karena kesehatan dan perekonomian harus equal jalan bersamaan” harapnya, seraya mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Acara diakhiri dengan dialogis penyampaian aspirasi oleh kaling dan lurah berkenaan dengan program kerja yang ada di wilayahnya masing-masing.(*)

Tags:Bupati Giri Prasta Gubenur Bali I Wayan Koster Wabup Badung Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta Wabup Suiasa
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Bocah 12 Tahun Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Lari Tunggang Langgang, "Saya Tidak Takut"
kembaraNews 23 Desember 2020

Bocah 12 Tahun Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Lari Tunggang Langgang, “Saya Tidak Takut”

Dua Jam Si Jago Merah Lahap Pasar Baturiti Tabanan, 12 Toko Ludes Terbakar
kembaraNews 21 Juni 2020

Dua Jam Si Jago Merah Lahap Pasar Baturiti Tabanan, 12 Toko Ludes Terbakar

Bikin Bangga, Google Doodle Hari ini Tampilkan Subak Bali
kembaraNews 29 Juni 2020

Bikin Bangga, Google Doodle Hari ini Tampilkan Subak Bali

Berita Terpopuler

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami 16k views
  • Dentuman Suara Misterius Terdengar Keras di Bali, Masih Ditelusuri di Laut atau Darat 11k views
  • UPDATE Dentuman Suara Keras Bali: Warga Lihat Objek Langit Melintas saat Upacara Adat, Ini Penjelasan BMKG 8k views
  • Video Detik-detik Dentuman Keras di Bali, Terlihat Benda Asing Menyerupai Meteor Jatuh di Laut Bali 7.1k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Maut Jemput Nyawa Pengantin Baru, Suara Teriakan Suami Bangunkan Tetangga
  • Lecehkan Pacar Pelaku, Pria 18 Tahun Dihajar Pakai Kunci Inggris hingga Tewas
  • Diduga Lakukan Salat di Diskotik, Polisi Tangkap Pelaku
  • Guru Privat Culik Anak Didik Perempuan, Dibawa Inap di Kontrakan, Sempat Diajak Bermain dan Belanja ke Mall
  • Video: Wanita Nekat Naik Kap Mobil yang Melaju, Teriak Minta Tolong, Warga Berhamburan Keluar
Jaya Wisata International Hotel School

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Maut Jemput Nyawa Pengantin Baru, Suara Teriakan Suami Bangunkan Tetangga
  • Lecehkan Pacar Pelaku, Pria 18 Tahun Dihajar Pakai Kunci Inggris hingga Tewas
  • Diduga Lakukan Salat di Diskotik, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terpopuler

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Dentuman Suara Misterius Terdengar Keras di Bali, Masih Ditelusuri di Laut atau Darat
  • UPDATE Dentuman Suara Keras Bali: Warga Lihat Objek Langit Melintas saat Upacara Adat, Ini Penjelasan BMKG

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia