Penertiban protokol kesehatan juga menyasar pelaku usaha. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Senin (28/12/2020).
Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehatan dilakukan tiga shift setiap selama 24 jam. Gencarnya penertiban dilakukan mengingat penularan covid 19 semakin banyak.Menurutnya dengan langkah tersebut, dari penertiban yang dilakukan Minggu (27/12) kemarin malam tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu para pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar juga telah melengkapi protokol dengan protokol kesehatan.
Dengan adanya kesadaran masyarakat tentang taatnya protokol kesehatan diharapkan penyebaran mata rantai covid 19 bisa diputus.
Sebagai antisipasi pihaknya bersama Tim Yustisi akan selalu melakukan penertiban secara berkelanjutan.( *)