KEMBARA.ID, DENPASAR – Terjadi penambahan kasus positif baru sebanyak 113 kasus per hari ini Kamis (02/07/2020) di Bali.
Dengan penambahan ini, maka total pasien positif Covid-19 Bali menjadi 1.640 orang di Bali .
Sementara itu, penambahan pasien sembuh sebanyak 15, sehingga menjadi 875 orang.
Pasien meninggal bertambah satu orang, menjadi 16 orang meninggal dunia di Bali.
Baca juga :
Pertama Kali, Pasien Covid-19 Denpasar Meninggal Tanpa Penyakit Penyerta
HEBOH: Ratusan Babi Mati, Darahnya Dihisap Mahkluk Misterius, Bupati Bikin Sayembara
Sebelumnya, Dewa Indra ingatkan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal. Secara komulatif berjumlah 1.086 orang.
Hal ini berarti, masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, Dewa Indra tidak bosan-bosannya mengimbau dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Dewa Indra kembali mengingatkan adanya Surat Edaran Nomor : 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN.
Disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) antara lain seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Tes dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali.
Hal ini tidak berlaku bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GGTP Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif.
Dalam SE tersebut, penanganan PPLN diatur melalui mekanisme GGTP Covid-19 Provinsi Bali.
GGTP Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain menyediakan akomodasi atau penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Tes PCR.
Menurut Dewa Indra, PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan Swab di Provinsi agar dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Tes PCR.
Sementara itu untuk PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GGTP Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif juga diatur.
Baca Juga :
TERKINI: Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Posisi Menggantung di Renon Denpasar
Polda Metro Gerebek Lima Tempat di Bali, Terungkap Sindikat Hitam Beromzet Miliaran Rupiah
Update Covid-19 Bali: Hingga Rabu 1 Juli 2020 15 Orang Meninggal Dunia, Total 1.527 Kasus Positif
Setibanya di Bali PPLN ini agar dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.
Sedangkan bagi PPLN yang hasil Swab Test PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh GGTP COVID-19 Provinsi Bali.
PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka GGTP Covid-19 Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri.
Namun para Pelaku Perjalanan Luar Negeri ini harus memenuhi persyaratan yakni memiliki hasil Swab Tes PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan.(*)