KEMBARA.ID, PALEMBANG-Perempuan berusia 48 tahun berinisial AO tega menghianati suaminya.
Ia melakukan hubungan asmara terlarang dengan pria berinisial YK (40 tahun) dibelakang suaminya yang berinisial RF (36 tahun).
Kedua pasangan terlarang pun berhasil ditangkap sang suami bersama Ketua RT dan sejumlah warga setempat di lokasi mereka memadu asmara.
Ketika digerebek, keduanya tanpa busana di rumah pria selingkuhannya. Sang suami langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Perselingkuhan ini terendus awal setelah sang suami RF, mencurigai istrinya yang belum pulang kantor hingga malam hari.
Baca juga:
Polisi Ungkap Sosok Teman Mesum Gisel di Hotel Medan
Akhirnya, Gading Marten Ungkap Penyebab Cerai dengan Gisel Anastasia
Astaga, Gisel Mesum saat Jadi Istri Gading Marten, MYD Taklukan Gisel di Medan
Upaya pembuktian kecurigaan perselingkuhan ini dilakukan 23 Desember 2020.
Saat itu, RF mengajak Ketua RT dan sejumlah warga di lingkungan tempat tinggal, untuk membuntuti gerak gerik istrinya yang mencurigakan selama ini.
Mereka mencari jejak istrinya yang saat itu sementara menuju ke rumah selingkuhannya di jalan Bina Cipta, Komplek Permai Indah, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Setelah menemukan keberadaan kedua pasangan terlarang, sang suami dan warga langsung melakukan penggerebekan.
Didepan mata sang suami, langsung melihat sendiri penghianatan yang dilakukan istrinya.
Sang istri AO tertangkap basah berduaan tanpa busana satu pun. Apalagi saat itu ia memadu asmara terlarang dengan pria yang juga berstatus pria sudah beristri atau berkeluarga.
Tak menunggu lama,
RF langsung membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polrestabes Palembang, tentang perkara perzinaan.
Saat mendatangi Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti laporan kliennya (RF), Achmad Azhari SH dan Tara Pebri Ramadan SH MH dari Polis Abdi Hukum, membenarkan istri kliennya tertangkap basah berduaan di rumah pria selingkuhannya, Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 19.00 WIB.
“Klien kami membuntuti istrinya ke rumah YK, lalu mengajak Ketua RT dan warga sekitar untuk membuktikan dugaannya. Ternyata benar, istrinya tertangkap basah tanpa busana bersama pria lain,” kata Azhari di ruang PPA Polrestabes Palembang, Senin (28/12/2020) seperti dilansir kembara.id dari jppn.com.
Dia mengatakan, keduanya dilaporkan atas kasus perzinaan Pasal 284 KUHP.
Menurut dia, YK pria selingkuhan AO, kesehariannya bekerja sebagai pengawas di pelabuhan Boom Baru.
Sementara, AO bekerja sebagai JO Administrisi SDM di salah satu perusahaan milik BUMN Palembang.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengakui laporan tentang perzinaan tersebut yang dilaporkan langsung oleh suaminya.
“Benar, pelapornya adalah suami dari terlapor sendiri. Laporannya sudah ditindaklanjuti oleh Unit PPA,” katanya. (*)