kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Sosok Penting Pengendali Sindikat Hitam yang Dibongkar Polda Metro Tinggal di Bali, Ini Sepak Terjangnya

Sosok Penting Pengendali Sindikat Hitam yang Dibongkar Polda Metro Tinggal di Bali, Ini Sepak Terjangnya

30 Juni 2020 kembaraNews
 
Sosok Penting Pengendali Sindikat Hitam yang Dibongkar Polda Metro Tinggal di Bali, Ini Sepak Terjangnya
ILUSTRASI- Polsek Tanjung Duren melakukan pelatihan penggerebekan terhadap gembong narkoba.
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, DENPASAR- Napi berinisial K penghuni Lapas Kerobokan Badung Bali, yang mengendalikan home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/6/2020) oleh Polda Metro Jaya.

Napi K turut berperan penting dalam produksi barang-barang haram beromzet miliaran rupiah.

Napi K juga dibantu tiga orang di Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan oleh Polda Metro Jaya di Bali, Minggu (28/6/2020).

Baca juga:

Polda Metro Gerebek Lima Tempat di Bali, Terungkap Sindikat Hitam Beromzet Miliaran Rupiah

Ambulans Menuju Setra Blahbatuh Malam-malam, Bawa Mayat Pasien Covid-19

Ibu Muda Berusia 14 Tahun Dirudapaksa Mertua di Jalan Pulau Singkep Denpasar, Rekam Masa Lalu pun Pedih

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tujuh tersangka itu diketahui atas nama inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K (napi).

Kapolda menyatakan barang haram tersebut dikendalikan sang Napi.

“Barang haram itu sendiri dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (29/6/2020).

Baca juga:

Swalayan Tiara Dewata Denpasar Ditutup? Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar

Kakak Ipar dan Istri Ketahuan Berselingkuh, Satu Nyawa Melayang, Ada Temuan ini di WhatsApp

Antisipasi Kluster Baru Tiara Dewata Denpasar, Gugus Tugas Covid-19 Ambil Langkah ini

Napi K terlibat dalam produksi tembakau sintetis yang didapat dari China.

Proses edaran tembakau tersebut, Napi K dibantu tersangka lain yang juga telah ditangkap di Bali yakni tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE.

Ada lima tersangka yang ditangkap di Bali.

“Tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE,” ujar Irjen Nana.

Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi.

Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap oleh petugas.

“Home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika,” kata Nana di Polda Metro Jaya.

Ia pun menjelaskan, dari penangkapan terhadap tujuh pelaku oleh anggotanya tersebut yang mana lima orang diantaranya ditangkap di Bali.

“Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wita di jasa pengiriman Tiki, Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar Bali, tersangka AAN. Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.40 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Danau Bratan Gg. XI/1 No. 8, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, tersangka IK,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.45 Wita di rumah yang beralamat Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang No. 31 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Bali.

Minggu, 21 Juni 2020 pukul 02.15 Wita di perumahan Palem Regency Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan Minggu, 21 Juni 2020 pukul 06.50 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Buntu No. 73 A, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Dari lima lokasi yang berada di Bali tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis (gorila) sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)

Simak videonya:

Tags:Lapas Kerobokan Narkoba Bali-Jakarta Polda Metro Jaya Sindikat Vape Gorilla Tembakau Gorilla
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

7 Calon Perwira Polisi Positif Virus Corona, Terinfeksi di Klaster Sukabumi
kembaraNews 1 Mei 2020

7 Calon Perwira Polisi Positif Virus Corona, Terinfeksi di Klaster Sukabumi

Tiga Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2020
kembaraNews 13 Oktober 2020

Tiga Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2020

Update Covid-19 Bali 20 Oktober 2020, Pasien Sembuh Hampir 10 Ribu Orang
kembaraNews 21 Oktober 2020

Update Covid-19 Bali 20 Oktober 2020, Pasien Sembuh Hampir 10 Ribu Orang

Berita Terpopuler

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami 16.2k views
  • Dentuman Suara Misterius Terdengar Keras di Bali, Masih Ditelusuri di Laut atau Darat 11.1k views
  • UPDATE Dentuman Suara Keras Bali: Warga Lihat Objek Langit Melintas saat Upacara Adat, Ini Penjelasan BMKG 8.1k views
  • Video Detik-detik Dentuman Keras di Bali, Terlihat Benda Asing Menyerupai Meteor Jatuh di Laut Bali 7.8k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Video Penikaman di Gang Ikan Mas Sesetan Denpasar, Korban Tergeletak Tak Begerak di Jalan
  • Tempat Usaha Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WITA, Ini SE Baru Gubernur Bali Koster
  • Update Covid-19 Bali: Sehari 542 Orang Positif, Sembilan Meninggal Dunia
  • Maut Jemput Nyawa Pengantin Baru, Suara Teriakan Suami Bangunkan Tetangga
  • Lecehkan Pacar Pelaku, Pria 18 Tahun Dihajar Pakai Kunci Inggris hingga Tewas
Jaya Wisata International Hotel School

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Video Penikaman di Gang Ikan Mas Sesetan Denpasar, Korban Tergeletak Tak Begerak di Jalan
  • Tempat Usaha Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WITA, Ini SE Baru Gubernur Bali Koster
  • Update Covid-19 Bali: Sehari 542 Orang Positif, Sembilan Meninggal Dunia

Berita Terpopuler

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Dentuman Suara Misterius Terdengar Keras di Bali, Masih Ditelusuri di Laut atau Darat
  • UPDATE Dentuman Suara Keras Bali: Warga Lihat Objek Langit Melintas saat Upacara Adat, Ini Penjelasan BMKG

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia