KEMBARA.ID, DENPASAR- Napi berinisial K penghuni Lapas Kerobokan Badung Bali, yang mengendalikan home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/6/2020) oleh Polda Metro Jaya.
Napi K turut berperan penting dalam produksi barang-barang haram beromzet miliaran rupiah.
Napi K juga dibantu tiga orang di Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan oleh Polda Metro Jaya di Bali, Minggu (28/6/2020).
Baca juga:
Polda Metro Gerebek Lima Tempat di Bali, Terungkap Sindikat Hitam Beromzet Miliaran Rupiah
Ambulans Menuju Setra Blahbatuh Malam-malam, Bawa Mayat Pasien Covid-19
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tujuh tersangka itu diketahui atas nama inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K (napi).
Kapolda menyatakan barang haram tersebut dikendalikan sang Napi.
“Barang haram itu sendiri dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (29/6/2020).
Baca juga:
Swalayan Tiara Dewata Denpasar Ditutup? Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar
Kakak Ipar dan Istri Ketahuan Berselingkuh, Satu Nyawa Melayang, Ada Temuan ini di WhatsApp
Antisipasi Kluster Baru Tiara Dewata Denpasar, Gugus Tugas Covid-19 Ambil Langkah ini
Napi K terlibat dalam produksi tembakau sintetis yang didapat dari China.
Proses edaran tembakau tersebut, Napi K dibantu tersangka lain yang juga telah ditangkap di Bali yakni tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE.
Ada lima tersangka yang ditangkap di Bali.
“Tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE,” ujar Irjen Nana.
Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi.
Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap oleh petugas.
“Home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika,” kata Nana di Polda Metro Jaya.
Ia pun menjelaskan, dari penangkapan terhadap tujuh pelaku oleh anggotanya tersebut yang mana lima orang diantaranya ditangkap di Bali.
“Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wita di jasa pengiriman Tiki, Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar Bali, tersangka AAN. Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.40 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Danau Bratan Gg. XI/1 No. 8, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, tersangka IK,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.45 Wita di rumah yang beralamat Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang No. 31 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Bali.
Minggu, 21 Juni 2020 pukul 02.15 Wita di perumahan Palem Regency Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan Minggu, 21 Juni 2020 pukul 06.50 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Buntu No. 73 A, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Dari lima lokasi yang berada di Bali tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis (gorila) sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)
Simak videonya: