KEMBARA.ID, JAKARTA-Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, begitu kiranya nasib yang dihadapi Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, kini Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Status tersangka Habib Rizieq Shihab disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020) seperti dilansir kembara.id dari suarabogor.id.
“Rizieq tersangkanya,” ujar Andi Rian.
Baca juga:
Anggota TNI Tewas, Niat Tulus pada Istri Berakhir Tragis, Selamat Jalan Sertu Sumarna
Terkait kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, tidak ada kepanitiaan, sehingga saat ini hanya Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jawa Barat.
Namun semua kasus Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Untuk penanganan kasus kerumunan Megamendung, Polda Jawa Barat juga melimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga:
Wajib Buang Air Kecil setelah Berhubungan Intim, jika Tidak Siap Tanggung Risiko ini
Polda Jawa Barat juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020), telah menyampaikan terkait pelimpahan dua kasus Habib Rizieq ke Bareskrim.
Mabes Polri telah membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar terkait dua kasus tersebut.
Di sisi lain, terkait kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi.
Para saksi tersebut termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.
Sementara kasus RS Ummi Bogor, penyidikan dilakukan tim penyidik Polres Kota Bogor.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab sementara ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.
Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rutan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. (*)