KEMBARA.ID- Pemuda berusia 20 tahun disergap anggota Resmob Polda Bali di Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020).
Pelaku bernama Muhammad Tufan Ifandi.Dia ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak majikannya di Jalan Narakusuma Denpasar pada Mei 2019 lalu.
Ifandi merupakan karyawan orangtua korban.
Baca juga:
Edan, Untuk Tambahan Biaya Nikah, YO ‘Jual’ Tunangan Rp 250 Sekali Intim
Suaminya di Sekap di Jimbaran, Nova Novianti: Suami Bilang Percuma Lawan Kita ‘Gajah’
Aksi tak terpuji itu dilakukan Ifandi saat korban tengah tertidur lelap.
Pelaku masuk ke kamar korban karena pintu kamar tak dikunci.
Pelaku juga memanfaatkan saat lampu kamar korban mati.
Baca juga:
Dua Orang Tewas di Jalan Raya Desa Telaga Buleleng, Warga Tak Berani Menyentuh
Belum Move on, Pria ini Aniaya Mantan Pacar, Alasannya Aneh
VIRAL! Video Perempuan Telanjang Hadang Polisi dalam Demonstrasi di Portland
Ifandi pun memperkosa korban sekitar pukul 01.00 Wita.
“Saat itu, kamar korban dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati.
Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau untuk disetubuhi yang mengakibatkan kelamin korban kesakitan,” ungkap Dirkrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan dikutip dari Radar Bali, Rabu (22/7/2020).
Aksi bejat pelaku baru terungkap pada Desember 2019.
Pelaku pun berusaha menghindari pengejaran keluarga korban dengan berpindah-pindah tempat.
Pelarian pelaku pun terhenti saat petugas Resmob Polda Bali menyergap pelaku.(*)