KEMBARA.ID, JAKARTA-Polda Metro Jaya menegaskan akan segara menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
Tak ada lagi surat pemanggilan sebagai saksi, dan polisi segera menjemput Habib Rizieq Shihab (HRS).
Namun hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengetahui dimana keberadaan HRS setelah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya juga belum mengumumkan kapan tepatnya waktu penangkapan Habib Rizieq Shihab.
“Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020) seperti dilansir kembara.id dari Tribunnews.
Polda Metro Jaya menegaskan perihal penangkapan Habib Rizieq setelah kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyambangi Polda.
Baca juga:
BREAKING NEWS – Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Kasusnya
Suami Nyoblos, Istri Gorok Leher 3 Anaknya, Setelah Beraksi Pelaku Berbaring Diantara Mayat
Tujuan kedatangannya untuk menjemput surat pemanggilan Habib Rizieq sebagai saksi.
Selain itu, Aziz Yanuar juga hadir untuk menjelaskan alasan dua kali Habib Rizieq tak menghadiri surat pemanggilan sebagai saksi.
“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata
Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Aziz Yanuar datang ke Polda Metro Jaya, untuk menjelaskan perihal mengapa Habib Rizieq tidak datang pada pemanggilan kedua, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan mendatangi langsung ke kepolisan serta mengirim surat untuk penjadwalan ulang sebagai saksi.
Aziz Yanuar mengatakan telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya bahwa Habib Rizieq akan datang pada Minggu atau Senin depan untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
Baca juga:
Viral Video Rombongan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Pukul Pengendara, Polisi: Sudah Selesai
Jusuf Kalla Perintahkan Kapolri Tangkap Habib Rizieq, Dia Terima dan Tidak Ribut-ribut
“Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang,” kata Aziz.
Polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan.
Penetapan status ini dilakukan usai polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadi kerumunan 14 November 2020.
Selain Rizieq, sejumlah orang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan sekretaris panitia A, penanggungjawab bidang keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan kepala seksi acara HI.(*)