Dari tangan para pelaku disita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro mengamankan 8 tersangka di Jakarta dan 3 tersangka lainnya di Bali.Baca juga:
Swalayan Tiara Dewata Denpasar Ditutup? Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar
Ambulans Menuju Setra Blahbatuh Malam-malam, Bawa Mayat Pasien Covid-19
Kedelapan tersangka itu adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.
Seperti dikutip dari wartakota, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, penjualan liquid vape dan tembakau gorilla dilakukan komplotan tersebut secara online.
“Terungkapnya jaringan ini berawal dari pengembangan kasus dari penangkapan tersangka FH di Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Baca juga:
Covid-19 Bali 29 Juni 2020: Bertambah 30 Kasus Positif, Sembuh 12 Pasien, Total Positif 1.444 Orang
Kakak Ipar dan Istri Ketahuan Berselingkuh, Satu Nyawa Melayang, Ada Temuan ini di WhatsApp
Antisipasi Kluster Baru Tiara Dewata Denpasar, Gugus Tugas Covid-19 Ambil Langkah ini
Dari tangan FH, kata Nana, saat itu ditemukan barang bukti 5 botol liquid vape mengandung narkoba cannabinoid atau ganja sintetis.
“Dari keterangan FH diketahui ia mendapatkan liquid vape mengandung narkoba itu dari Bali. Kemudian tim bergerak ke sana melakukan pendalaman,” katanya.
Di Bali, kata Nana, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka lainnya dari lima lokasi.
“Di Bali, ada 5 TKP penangkapan termasuk pabrik home industry pembuatan liquid vape dan tembakau gorilla yakni di Perumahan Pelem Regency, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,” katanya.