kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Peringatan Keras bagi Wisatawan ke Bali, Gubernur Koster: Tak Ada Miras dan Pesta Akhir Tahun

Peringatan Keras bagi Wisatawan ke Bali, Gubernur Koster: Tak Ada Miras dan Pesta Akhir Tahun

15 Desember 2020 kembaraNews
 
Peringatan Keras bagi Wisatawan ke Bali, Gubernur Koster: Tak Ada Miras dan Pesta Akhir Tahun
Ilustrasi pesta akhir tahun di Bali dan Gubernur Bali I Wayan Koster saat menyampaikan soal Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru di Bali. Foto/Tribun Bali /ist
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Selasa (15/12/2020).

Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting.

Peringatan keras Gubernur Bali I Wayan Koster lebih tertuju kepada
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan tegas ditujukan kepada siapa saja yang masuk Bali melalui perjalanan udara dan transportasi darat yang masuk Bali.

Aturan ini diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Gubernur Koster melarang keras penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras (Miras)

Hal ini dikatakan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).

Hadir dalam rapat penting tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin saat mengumumkan secara resmi surat edaran tersebut.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka dua dan angka tiga dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.

Setiap orang , pelaku usaha , pengelola , penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Seperti prokes  memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.(*)

Berikut aturan tegas dalam surat edaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali yang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi
e-HAC Indonesia;

c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan.

d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen
berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau
Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Dalam poin tiga memuat aturan, setiap orang , pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas
umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan
dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu
menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. Dilarang keras:
• menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
ruangan;
• menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
• mabuk minuman keras.
(*)

Simak video lengkap:

Bagikan:
Tags:Gubernur Koster: Tak Ada Miras dan Pesta Akhir Tahun Peringatan Keras bagi Wisatawan ke Bali
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Cuti Kampanye Pilkada 2020, I Ketut Lihadnyana Dikukuhkan Sebagai Pjs. Bupati Badung
kembaraNews 28 September 2020

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Cuti Kampanye Pilkada 2020, I Ketut Lihadnyana Dikukuhkan Sebagai Pjs. Bupati Badung

Wabup Suiasa dan Wawali Jayanegara Hadiri Pemelaspasan Candi Gelung Pura Luhur Uluwatu
kembaraNews 18 Agustus 2020

Wabup Suiasa dan Wawali Jayanegara Hadiri Pemelaspasan Candi Gelung Pura Luhur Uluwatu

Wabup Suiasa Sosialisasi Wifi Rumah Tangga Untuk Pecatu dan Jimbaran
kembaraNews 29 Agustus 2020

Wabup Suiasa Sosialisasi Wifi Rumah Tangga Untuk Pecatu dan Jimbaran

Berita Terpopuler

  • Janji Hubungan Intim Tiga Jam Tak Ditepati, Agus Saputra Bunuh Wanita PSK 30.5k views
  • Wanita Cantik Tewas Tanpa Busana di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 3 Luka Robek di Tenggorokan 11.4k views
  • Polisi Kantongi Rekaman CCTV di Sekitar TKP Penemuan Mayat Tanpa Busana di Jalan Tukad Batanghari Denpasar 6.7k views
  • Dianty: Satu Jam Sebelum Tewas Tanpa Busana di Tukad Batanghari, Dia Makan Malam Bersama Saya 6.1k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Putu Sri Tewas di Jalanan Denpasar-Gilimanuk, Darah Keluar dari Mulut Korban
  • Berharap Istri Hidup Kembali, Suami Rendam Jenazah Istri dalam Tangki Berisi 2 Ribu Liter Nitrogen
  • Maaher At-Thuwailibi Sakit Keras, Minta Dirujuk ke RS Ummi Bogor
  • TERKINI: Polisi Temukan Pria yang Temui Gadis Subang Sebelum Pembunuhan Denpasar
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Putu Sri Tewas di Jalanan Denpasar-Gilimanuk, Darah Keluar dari Mulut Korban
  • Berharap Istri Hidup Kembali, Suami Rendam Jenazah Istri dalam Tangki Berisi 2 Ribu Liter Nitrogen

Berita Terpopuler

  • Janji Hubungan Intim Tiga Jam Tak Ditepati, Agus Saputra Bunuh Wanita PSK
  • Wanita Cantik Tewas Tanpa Busana di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 3 Luka Robek di Tenggorokan
  • Polisi Kantongi Rekaman CCTV di Sekitar TKP Penemuan Mayat Tanpa Busana di Jalan Tukad Batanghari Denpasar

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia