KEMBARA.ID, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Selasa (15/12/2020).
Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting.
Peringatan keras Gubernur Bali I Wayan Koster lebih tertuju kepada
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan tegas ditujukan kepada siapa saja yang masuk Bali melalui perjalanan udara dan transportasi darat yang masuk Bali.
Aturan ini diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Gubernur Koster melarang keras penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras (Miras)
Hal ini dikatakan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).
Hadir dalam rapat penting tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin saat mengumumkan secara resmi surat edaran tersebut.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka dua dan angka tiga dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Setiap orang , pelaku usaha , pengelola , penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Seperti prokes memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.(*)
Berikut aturan tegas dalam surat edaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali yang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi
e-HAC Indonesia;
c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan.
d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen
berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau
Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Dalam poin tiga memuat aturan, setiap orang , pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas
umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:
a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan
dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu
menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
b. Dilarang keras:
• menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
ruangan;
• menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
• mabuk minuman keras.
(*)
Simak video lengkap: