kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Pemain Layangan Jadi Tersangka, Ketut Sunardiya Disebut Bahayakan Orang Lain

Pemain Layangan Jadi Tersangka, Ketut Sunardiya Disebut Bahayakan Orang Lain

21 Juli 2020 kembaraNews
 
Pemain Layangan Jadi Tersangka, Ketut Sunardiya Disebut Bahayakan Orang Lain
Ilustrasi gardu listrik meledak. (istimewa)
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID- Polresta Denpasar menetapkan Dewa Ketut Sunardiya (50) sebagai tersangka.

Sunardiya adalah pemilik layangan yang jatuh dan menyebabkan gardu listrik meledak di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Gardu listrik itu diketahui milik PT Indonesia Power.

Peristiwa itu bermula saat Sunardiya bersama anaknya bermain layangan di lahan kosong Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7/2020).

Baca juga:

Terjadi Pelanggaran Protokol Pemakaman Pasien Covid-19 di Buleleng, Pelayat Sentuh Kantong Jenazah

Kepala Ayah Dilempari Batu karena Tak Beri Uang, Sampai di Kantor Polisi Sujud Minta Maaf

Tambahan 4 Orang Meninggal Dunia,Berikut Update Covid-19 Bali 20 Juli 2020

Layangan yang dimainkan cukup besar berukuran diameter dua meter.

Setelah menerbangkan layangan tersebut, ayah dan anak ini mengikat tali layangan di salah satu pohon lalu membiarkan layangan itu terbang tanpa pantauan.

Satu setengah jam kemudian atau sekitar pukul 16.24 Wita, terjadi pemadaman listrik di wilayah Kuta dan sebagian wilayah Denpasar Timur.

Baca juga:

Terungkap, Hasil Swab Pasien di Bali Berubah Dalam Sehari, dr Wawan: Memang Bisa Seperti Itu

Gadis SMP Tendang Organ Vital Pria 45 Tahun Saat Akan Disetubuhi, Telah Diseret ke Semak-semak

Video Nafa Urbach: Drama Cinta Terlarang Zack Lee di Bali, dari Video hingga Titipkan Kondom

Pemadaman terjadi selama lima jam dengan jumlah pelanggan yang terdampak sebanyak 71.121 pelanggan.

Dalam pengecekan diketahui, layangan milik Sunardiya menimpa Gardu Induk Pesanggaran.

Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar.

Petugas PLN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Polisi kemudian mengamankan Sunardiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini (kemarin, red) kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang di lahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari Tribun Bali, Senin (20/7/2020).

Pasal 188 KUHP yang menjerat Sunardiya berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan. (*)

Bagikan:
Tags:Indonesia Power Layangan Ledakan Gardu Listrik Pemain Layangan Jadi Tersangka PLN Bali
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Perawat Ari Puspita Sari
kembaraNews 20 Mei 2020

Perawat Ari Puspitasari: Rapid Test Non Reaktif Tapi Antibodinya Tak Muncul Terhadap Antigen Virus Corona, Ini yang Berbahaya!

Wabup Badung Suiasa Serahkan Bantuan Stimulus Tahap II Bagi UMKM Objek Wisata di Kuta Selatan
kembaraNews 9 Juli 2020

Wabup Badung Suiasa Serahkan Bantuan Stimulus Tahap II Bagi UMKM Objek Wisata di Kuta Selatan

Pasien Positif Virus Corona Kabur, Pilih Diobati Dukun Tenar Daripada Dokter
kembaraNews 14 Mei 2020

Pasien Positif Virus Corona Kabur, Pilih Diobati Dukun Tenar Daripada Dokter

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat 2.8k views
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain 2.1k views
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar 1.7k views
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun 1.5k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Rapat Klub dan Operator Liga, Sepakat Kompetisi Dihentikan
  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual
  • Merinding, Kesaksian Warga Gempa Mamuju, Warga Berhamburan saat Lihat Bangunan Lantai 3 Ambruk
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Rapat Klub dan Operator Liga, Sepakat Kompetisi Dihentikan
  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia