KEMBARA.ID- Polresta Denpasar menetapkan Dewa Ketut Sunardiya (50) sebagai tersangka.
Sunardiya adalah pemilik layangan yang jatuh dan menyebabkan gardu listrik meledak di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Gardu listrik itu diketahui milik PT Indonesia Power.
Peristiwa itu bermula saat Sunardiya bersama anaknya bermain layangan di lahan kosong Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7/2020).
Baca juga:
Terjadi Pelanggaran Protokol Pemakaman Pasien Covid-19 di Buleleng, Pelayat Sentuh Kantong Jenazah
Kepala Ayah Dilempari Batu karena Tak Beri Uang, Sampai di Kantor Polisi Sujud Minta Maaf
Tambahan 4 Orang Meninggal Dunia,Berikut Update Covid-19 Bali 20 Juli 2020
Layangan yang dimainkan cukup besar berukuran diameter dua meter.
Setelah menerbangkan layangan tersebut, ayah dan anak ini mengikat tali layangan di salah satu pohon lalu membiarkan layangan itu terbang tanpa pantauan.
Satu setengah jam kemudian atau sekitar pukul 16.24 Wita, terjadi pemadaman listrik di wilayah Kuta dan sebagian wilayah Denpasar Timur.
Baca juga:
Terungkap, Hasil Swab Pasien di Bali Berubah Dalam Sehari, dr Wawan: Memang Bisa Seperti Itu
Gadis SMP Tendang Organ Vital Pria 45 Tahun Saat Akan Disetubuhi, Telah Diseret ke Semak-semak
Video Nafa Urbach: Drama Cinta Terlarang Zack Lee di Bali, dari Video hingga Titipkan Kondom
Pemadaman terjadi selama lima jam dengan jumlah pelanggan yang terdampak sebanyak 71.121 pelanggan.
Dalam pengecekan diketahui, layangan milik Sunardiya menimpa Gardu Induk Pesanggaran.
Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar.
Petugas PLN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
Polisi kemudian mengamankan Sunardiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini (kemarin, red) kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang di lahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari Tribun Bali, Senin (20/7/2020).
Pasal 188 KUHP yang menjerat Sunardiya berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan. (*)