kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Pelaku Adegan Panas “Mobil Goyang” Digerebek Polisi, Perekam Video Terancam Denda Rp 423 Juta

Pelaku Adegan Panas “Mobil Goyang” Digerebek Polisi, Perekam Video Terancam Denda Rp 423 Juta

17 Desember 2020 kembaraNews
 
Pelaku Adegan Panas "Mobil Goyang" Digerebek Polisi, Perekam Video Terancam Denda Rp 423 Juta
Foto tangkapan fb diguga pelaku adegan tak senonoh mobil goyang. Foto/suara.com
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, JAKARTA-Pelaku adegan tak senonoh di dalam mobil yang diparkir di mal langsung digerebek polisi setempat setelah mendapat kabar dari salah satu perekam video “mobil goyang” tersebut.

Namun apes karena video yang diviralkan itu bakal menjadi persoalan.

Si perekam pertama kali video mobil goyang, terancam denda sebesar 40.000 dolar (Rp 423 juta) atau penjara hingga dua tahun atau terkena dua hukuman tersebut.

Seperti dilansir kembara.id, dari suara.com yang menyadur World Of Buzz, Rabu (16/12/2020), kronologi kejadian terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Singapura.

Mobil yang terparkir terekam “goyang-goyang” dan terlihat ada dua orang di dalamnya diduga melakukan adegan tidak senonoh.

Adegan tersebut terekam dan diposting di sebuah halaman Facebook SGRV ADMIN kemudian langsung viral.

Dalam video terlihat seorang pria membuka bajunya dan terlihat juga ada orang lain di dalam mobil.

Usai buka baju, si pria bergerak menuju kursi di bagian belakang yang ditempati orang lain itu.

Menurut Lianhe Zaobao, adegan tersebut dilihat oleh warga di sekitar kejadian yang kemudian merekam dan menghubungi kepolisian setempat. Warga tersebut kebetulan tinggal di sekitar tempat kejadian.

Polisi pun tiba di lokasi dan memeriksa penghuni mobil goyang.

Pria tersebut keluar dari mobil dan kembali mengenakan bajunya sekaligus menunjukan dokumen kepada aparat kepolisian.

Seorang pengacara berbicara kepada Lianhe Zaobao, bahwa orang yang merekam kondisi itu juga diduga melanggar hukum, karena merekam video tidak senonoh atau cabul.

Selain dua orang di dalam mobil, orang yang merekam adegan tersebut juga terancam dihukum.

Lanjut Lianhe Zaobao,
orang yang pertama kali merekam video tidak senonoh dapat menghadapi denda tidak melebihi dari 40.000 dolar (Rp 423 juta) atau penjara hingga dua tahun atau keduanya.

Sementara itu, tampil telanjang di depan umum juga merupakan pelanggaran di Singapura, yang dapat dihukum dengan denda hingga 2.000 dolar (Rp 21 juta) atau penjara hingga tiga bulan atau keduanya.(*)

Simak video, sumber tertera:


Bagikan:
Tags:Mobil Goyang Pelaku Adegan Panas "Mobil Goyang" Digerebek Polisi Perekam Video Terancam Denda Rp 423 Juta
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Video Detik-detik ASN Bali dan Wanita Cantik Ditangkap di Batam, Tak Bisa Berkelit Dihadapan Petugas
kembaraNews 24 Agustus 2020

Video Detik-detik ASN Bali dan Wanita Cantik Ditangkap di Batam, Tak Bisa Berkelit Dihadapan Petugas

Ali Kalora Cs Tiarap saat Lihat Anggota Satgas Tinombala, Dalam Jarak 10 Meter!
kembaraNews 4 Desember 2020

Ali Kalora Cs Tiarap saat Lihat Anggota Satgas Tinombala, Dalam Jarak 10 Meter!

VIDEO: Karyawan Restoran IGOR Denpasar Bikin Malu Customer, Kejar Customer hingga ke Parkiran
kembaraNews 10 Oktober 2020

VIDEO: Karyawan Restoran IGOR Denpasar Bikin Malu Customer, Kejar Customer hingga ke Parkiran

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat 2.8k views
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain 2.1k views
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar 1.8k views
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun 1.5k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Wanita Cantik Tewas Tanpa Busana di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 3 Luka Robek di Tenggorokan
  • Rapat Klub dan Operator Liga, Sepakat Kompetisi Dihentikan
  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Wanita Cantik Tewas Tanpa Busana di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 3 Luka Robek di Tenggorokan
  • Rapat Klub dan Operator Liga, Sepakat Kompetisi Dihentikan
  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia