KEMBARA.ID- Ni Kadek Ayu Juniati ditangkap petugas Polsek Abiansemal.
Berawal dari menawarkan produk perawatan tubuh dan makanan, wanita 34 tahun itu ternyata memiliki niat tak baik.
Berdasarkan pengakuannya, Juniati telah beraksi di tiga tempat.
Kasus tersebut dilaporkan Ni Ketut Artini Erawati (50).
Baca juga:
Update Covid-19 Bali 13 Juli 2020: Pasien Positif Capai 2.257 Orang, 1.508 Orang Sembuh
VIDEO: Artis Cantik HH Digerebek di Hotel Bareng Pria Hidung Belang, Ini Identitas Sang Pria
Cangkul Ditebas ke Kepala Sumartini, Nyoman Mustika Lakukan Aksi Tak Biasa Saat Vonis Hakim
Erawati mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan Juniati di warung miliknya di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Ueh Cani, Abiansemal, Badung.
Juniati tertangkap tangan ketika mencuri dua slop rokok.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta, Senin (13/7/2020) mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP.
Baca juga:
Sedang Intim, Ayu dan Selingkuhan Digerebek Anak-anaknya, Begini Nasib Keduanya
Kasus “Wik-wik” Sesama Pria di Ubud, Polisi Amankan Pasangan, Kondom dan Minyak Pelicin
Polisi Gerebek Pasangan di Kamar Hotel Jalan Teuku Umar Denpasar, Terungkap Kasus Miliaran Rupiah
Hasil interogasi, Juniati mengaku telah beraksi di tiga TKP.
Pada warung Erawati, Juniati telah beraksi sebanyak beberapa kali.
Aksi pertama, Juniati mencuri tiga slop rokok seharga Rp 340 ribu.
Pada aksi kedua, Juniati mencuri dua slop rokok seharga Rp 450 ribu.(*)