Ngamar dengan Pria Lain di Dalung Denpasar, Elsabet Tewas dengan Luka Tusuk di Ulu Hati
KEMBARA.ID, DENPASAR- Kasus pembunuhan secara tragis terjadi di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Senin (10/8/2020).
Elsabet Adji (31) tewas secara mengenaskan di tangan pacarnya Oki P. Mila (32).
Hubungan asmara itu berubah jadi kasus kriminal.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara sejak lima tahun silam.
Dalam perjalanan tersebut, keduanya kerap ‘putus nyambung’.
Sekitar sebulan lalu, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada putus komunikasi antara keduanya.
Baca juga:
Ungkap Pembunuhan Janda Putu Sekar, Polisi Kerahkan Paranormal, Sidik Jari Laten Masih Nihil
Jatuh Cinta pada Mahasiswi, Dukun Mesum Ketut Merdana: Saat Praktik Saya Baru Sampai Cium Pipi
Pelaku Pembunuhan Janda Siska Ditangkap, Pacar Brondong Cemburu
Setelah sebulan terpisah, Oki pun berniat untuk meminta maaf dan ingin memperbaiki hubungan keduanya.
Niat itu pun dilakoni Oki, pada Minggu (9/8/2020) ia meminjam uang pada mandor proyek tempatnya bekerja di Jimbaran, Kuta Selatan.
Uang itu ingin diberikan Oki pada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
Sekaligus, ia ingin meminta maaf pada korban.
Baca juga:
Kadis Kesehatan Kota Denpasar: Tiang Sehat-sehat Saja, Barusan Webinar
Kisah Sukartayasa, Duda Asal Buleleng Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus
Nikahi Dua Pacar Sekaligus, Ternyata ini Pekerjaan Duda Asal Buleleng, Miliki Jadwal Tidur
Sesampainya di kos korban, Jalan Wayan Gentuh Gang V Nomor 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Oki mendapati korban tengah berduaan di kamar bersama pria lain.
Emosi Oki pun memuncak.
Dirinya pun menggendor pintu kamar korban menyuruh korban dan pria lain itu keluar.
Namun, keduanya tetap bertahan di dalam kamar.
Keesokan harinya (10/9/2020), Oki kembali mendatangi kos korban.
Oki menyeret korban keluar dari kamar.
Lalu, dihadapan para tetangga kos korban, Oki menghujamkan tikaman ke tubuh korban.
“Pisau dapur itu ditusukkan sekali tepat di bagian ulu hati. Korban langsung terjatuh dan meninggal seketika,” kata Laorens dikutip dari Radar Bali.
Oki berhasil diamankan petugas di Desa Munggu, Mengwi, Badung.
Dari pemeriksaan sementara, terdapat unsur pembunuhan berencana.
“Selain menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, juga memasang pasal pembunuhan berencana,” kata Laorens.(*)