kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Lagi, Gubernur Koster Terbitkan SE, Masuk Bali Wajib Tunjukkan Negatif Swab atau Rapid Antigen, Catat Tanggal Berlakunya

Lagi, Gubernur Koster Terbitkan SE, Masuk Bali Wajib Tunjukkan Negatif Swab atau Rapid Antigen, Catat Tanggal Berlakunya

7 Januari 2021 kembaraNews
 
Lagi, Gubernur Koster Terbitkan SE, Masuk Bali Wajib Tunjukkan Negatif Swab atau Rapid Antigen, Catat Tanggal Berlakunya
Gubenur Bali I Wayan Koster. Foto/ist
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, DENPASAR – Lagi, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut diterbitkan pada Rabu (6/1/2021). Dalam surat itu, termuat beberapa poin penting bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali.

Salah satunya yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, (c).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, tercatat telah memberlakukan ketentuan tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dengan mengingatkan semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan pada Rabu, Buda Paing, Wayang (6/1/2021) oleh Gubernur Bali, Wayan Koster juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan,

yakni (a). bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, (b). bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, (c). bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, pada point (d). anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen, (e). surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan, (f). selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan (g). bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.(*)

Bagikan:
Tags:Gubernur Bali Koster Pembatasan Kegiatan Masyarakat pemprovbali
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

2 PMI di Karangasem Positif Covid-19, Berikut Update Jumlah Kasus Positif Hari ini di Bali
kembaraNews 9 Juni 2020

2 PMI di Karangasem Positif Covid-19, Berikut Update Jumlah Kasus Positif Hari ini di Bali

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Bocah 10 Tahun Diperkosa Tetangga, Berawal dari Cuci Piring
kembaraNews 3 Desember 2020

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Bocah 10 Tahun Diperkosa Tetangga, Berawal dari Cuci Piring

Bayi Ditemukan Tanpa Telapak Kaki di Buleleng Bali, Diduga Dimakan Biawak, Seorang Siswi SMK Diamankan
kembaraNews 15 Juni 2020

Bayi Ditemukan Tanpa Telapak Kaki di Buleleng Bali, Diduga Dimakan Biawak, Seorang Siswi SMK Diamankan

Berita Terpopuler

  • Janji Hubungan Intim Tiga Jam Tak Ditepati, Agus Saputra Bunuh Wanita PSK 30.6k views
  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami 6.4k views
  • Dayu dan Srita Antar Jenazah Mia sampai Bali, Persahabatan hingga Maut Memisahkan 4.1k views
  • TERKINI: Polisi Temukan Pria yang Temui Gadis Subang Sebelum Pembunuhan Denpasar 3.5k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Suami Habisi Nyawa Istri saat Tidur, Tusuk di Telinga, Dada dan Patah Tulang Tangan
  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Putu Sri Tewas di Jalanan Denpasar-Gilimanuk, Darah Keluar dari Mulut Korban
  • Berharap Istri Hidup Kembali, Suami Rendam Jenazah Istri dalam Tangki Berisi 2 Ribu Liter Nitrogen
  • Maaher At-Thuwailibi Sakit Keras, Minta Dirujuk ke RS Ummi Bogor
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Suami Habisi Nyawa Istri saat Tidur, Tusuk di Telinga, Dada dan Patah Tulang Tangan
  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Putu Sri Tewas di Jalanan Denpasar-Gilimanuk, Darah Keluar dari Mulut Korban

Berita Terpopuler

  • Janji Hubungan Intim Tiga Jam Tak Ditepati, Agus Saputra Bunuh Wanita PSK
  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Dayu dan Srita Antar Jenazah Mia sampai Bali, Persahabatan hingga Maut Memisahkan

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia