Dua belas orang wanita penghibur ini diduga merupakan pelayan esek-esek di salah satu café di Kota Blitar, Jawa Timur yang dilakukan penggerebekan.
Café ini diduga menyediakan layanan esek-esek bagi para tamu dengan menyediakan sejumlah wanita penghibur.Baca juga :
Ambulans Menuju Setra Blahbatuh Malam-malam, Bawa Mayat Pasien Covid-19
Swalayan Tiara Dewata Denpasar Ditutup? Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar
Para wanita penghibur ini dibanderol dengan tarif berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta kepada pelanggan.
Selain mengamankan 12 wanita penghibur, pihak Kepolisian juga mengamankan empat orang pelayan café, satu orang kasir, satu orang tamu dan satu orang satpam.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta, kondom bekas, celana dalam wanita dan bra.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, pihaknya menetapkan seorang pelayan café berinisial D sebagai tersangka.
Baca juga :
Polda Metro Gerebek Lima Tempat di Bali, Terungkap Sindikat Hitam Beromzet Miliaran Rupiah
TERKINI: Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Posisi Menggantung di Renon Denpasar
D disebut sebagai penyedia wanita penghibur tersebut.
“Seorang pelayan café berinisial D ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (30/06/2020) dilansir dari Surya.co.id.
Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi
Tersangka diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Meskibegitu, tersangka tidak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor berdomisili di Blitar. (*)