KEMBARA.ID, DENPASAR-Perhotel, restoran, pengelola destinasi wisata dan pengusaha transportasi di Bali paling banyak terkena dampak kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali yang diumumkan Gubenur I Wayan Koster Selasa (15/12/2020).
Pengumuman surat edaran itu, terdapat tujuh poin penting termasuk ketentuan ketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal yang memberatkan wisataman ke Bali yakni ketentuan terkait tes PCR dan tes rapid antigen yang diumumkan H-2 jelang keberangkatan wisatawan menuju Bali mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Keluarga dan grup wisataman langsung cancel keberangkatan ke Bali.
Arus pembatalan masih akan terus bertambah.
Pengusaha pariwisata di Bali ditengah pandemi ini tak tahu harus berbuat apa.
Mereka bakal lama menderita secara ekonomi ditengah pandemi covid-19.
Padahal Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali baru saja secara besar-besaran kembali mempromosikan Bali lewat program “We Love Bali” yang telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
“Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel, ” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana seperti dikutip kembara.id dari CNBC Indonesia, Selasa (15/12).
Menurut dia, inilah pengeluhan sejumlah pengusaha pariwisata pasca pengumuman surat edaran pemerintah provinsi Bali kemarin.
“Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan,” tegasnya.
Belum sehari pengumuman tersebut, sudah ada rombongan keluarga yang membatalkan liburan ke Bali yang telah dipersiapkan jauh hari.
“Potensi pembatalan perjalanan ke Bali bakal terus bertambah,” katanya.
Menurut dia, bertambahnya regulasi ini bakal mengurungkan niat orang ke Bali.
Ada kekhawatiran akan banyak pembatalan perjalanan ke Bali.
Meski demikian, pihaknya tetap berusaha menjelaskan kepada tamu agar tetap datang ke Bali.
Karena sejumlah destinasi Bali telah menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar.
Harusnya untuk liburan, sekarang biaya tersebut untuk swab,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata itu.
Ketentuan pengetatan ke Bali telah mendapat perintah dari Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut.
Permintaan Luhut Binsar Pandjaitan langsung direspon cepat Pemprov Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Dalam SE itu, terdapat tujuh poin penting termasuk beberapa ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki Bali. (*)
Simak video lengkap: