Keputusan ini sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan adaptasi baru atau new normal.
Sebelumnya ketentuan itu, tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).Baca juga :
Pilot dan Kopilot Fokus Bahas Covid-19, 98 Orang Tewas, Diperintah Berputar di Udara Malah Mendarat
Ormas Berani Lakukan Kekerasan di Bali, Kombes Dodi Rahmawan: Kami Akan Buru Dia!
“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (26/6/2020) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Argo menuturkan dalam telegram itu, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” lanjut dia.
Meski demikian, selama pandemi ini, aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemi.
Baca juga :
Sekda Adi Arnawa Ikuti FGD Tentang Kebijakan PEN
Badung Siapkan Angaran Rapid Test untuk 54 Ribu Pelaku Pariwisata
Pisah Kenal Dandim 1611 Badung, Sekda Adi Arnawa Harap Sinergitas Tetap Terjaga
“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Argo.
Maklumat terdahulu, Kapolri memerintahkan jajarannya agar menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).
Kala itu, Idham menyatakan langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.