KEMBARA.ID – Setelah Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo langsung berberak cepat.
Mantan Walikota Solo ini langsung menunjuk pengganti Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial ad interrim.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari batubara saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
“Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” ucap Jokowi.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir dua menteri Jokowi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yang pertama adalah OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanana (KKP) Eddy Prabowo atas dugaan kasus suap ekspor benih lobster.
Yang kedua adalah penetapan tersangka terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara.
Meskipun dua menterinya tersandung dugaan kasus korupsi Jokowi tetap memberikan dukungannta kepada KPK untuk terus bekerja secara profesional dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi.
Jokowi menyakini KPK bekerja secara profesional dan transparan dalam menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menterinya.
“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Menteri Juliari, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dan dua orang swasta sebagai pemberi suap sebagai tersangka.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Kasus ini merupakan proyek pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Awalnya KPK mengamankan tiga tersangka, kemudian menghimbau Jualiari dan satu tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.
Kemudian, sang menteri pun mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan uang Rp 14,5 miliar dalam berbagai mata uang.(*)