kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Habib Rizieq Ditahan? Munarman: Surat Penangkapan Habib Rizieq Sudah Ada

Habib Rizieq Ditahan? Munarman: Surat Penangkapan Habib Rizieq Sudah Ada

12 Desember 2020 kembaraNews
 
Habib Rizieq Ditahan? Munarman: Surat Penangkapan Habib Rizieq Sudah Ada
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID- Surat penangkapan Habib Rizieq telah diterbitkan Polda Metro terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu diakui Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020)

Habib Rizieq hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

Terhitung telah 12 jam Habib Rizieq diperiksa penyidik Polda Metro dan belum menunjukkan tanda-tanda keluar dari Polda Metro.

Apakah Habib Rizieq ditahan?

“Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada. (Ditahan?) Tidak ada itu, dan kami tidak berandai-andai,” kata Munarman dikutip dari suara.com.

Perlakukan secara Manusiawi
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, seluruh hak Habib Rizieq selama pemeriksaan sebagai tersangka telah dipenuhi oleh Kepolisian.

Seperti menunaikan salat dan makan.

“MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap di berikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis,” ucap Argo.

Pada beberapa foto yang beredar terlihat Habib Rizieq sedang menjalani pemeriksaan hingga menjalankan salat.

Bahkan, dalam foto tersebut terlihat Habib Rizieq menjadi Imam Salat.

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bersama lima orang lainnya.
lima orang lain itu yakni Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(*)

Bagikan:
Tags:Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Habib Rizieq Ditahan Hasil Swab Habib Rizieq Pengawal Habib Rizieq Buka Suara Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati Pengawal Habib Rizieq menangis Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak Surat Penangkapan Habib Rizieq
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Berhubungan Badan dengan Istri Siri Positif Virus Corona, Suami Dijemput Gugus Tugas
kembaraNews 10 Mei 2020

Berhubungan Badan dengan Istri Siri Positif Virus Corona, Suami Dijemput Gugus Tugas

Ditengah Pandemi Virus Corona, 50 Pelajar Nekat 'Ngegas' Motor di Kota Denpasar, 11 Orang Ditangkap Dini Hari Tadi
kembaraNews 27 April 2020

Ditengah Pandemi Virus Corona, 50 Pelajar Nekat ‘Ngegas’ Motor di Kota Denpasar, 11 Orang Ditangkap Dini Hari Tadi

Didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Bupati Giri Prasta Berkomitmen Jadikan Kuwum Desa Wisata
kembaraNews 24 Agustus 2020

Didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Bupati Giri Prasta Berkomitmen Jadikan Kuwum Desa Wisata

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat 2.8k views
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain 2.1k views
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar 1.7k views
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun 1.5k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual
  • Merinding, Kesaksian Warga Gempa Mamuju, Warga Berhamburan saat Lihat Bangunan Lantai 3 Ambruk
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia