kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Gara-gara Hal ini, Kapolres AKBP I Wayan Sudarmaya, Bacakan Surat Pemecatan Bripda Faden Wahyu

Gara-gara Hal ini, Kapolres AKBP I Wayan Sudarmaya, Bacakan Surat Pemecatan Bripda Faden Wahyu

27 Juli 2020 kembaraNews
 
Polres Prabumulih saat apel persiapan pencegahan Covid-19. Foto ist Pemkot Prabumulih.
Polres Prabumulih saat apel persiapan pencegahan Covid-19. Foto ist Pemkot Prabumulih.
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, DENPASAR-Nasib naas dialami seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu. Ia dipecat dengan tidak hormat lantaran melanggar kode etik dan absen alias tak masuk kerja dalam menjalankan tugas rutin sebagai anggota Polri.

“Seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan sering tak masuk kerja,”kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya pada upacara pemberian reward dan funishment di halaman Mapolres, Senin (20/7) seperti dikutip dari Jpnn.com.

Yang bersangkutan dalam kesempatan itu, yakni Bripda Faden tak datang secara langsung sehingga upacara pemberhentian (PTDH, red) digelar secara simbolis.

Baca juga:

Pasien Suspek Covid-19 Dikuburkan Pakai Daster, Ini Penjelasan Lengkap Pak Lurah

Video Remaja Mesum Dalam Kamar Hotel Viral, Kain Gorden Terbuka, Warga Rekam dari Luar Hotel

Bripda Faden Wahyu sebelum dipecat secara tidak hormat, ia sudah menjalani proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih.

“Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” jelas Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya.

Dia telah melanggar Pasal 13 PP nomor 2/2013 berbunyi: “Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri”.

Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 21 Ayat (3) huruf e juncto pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri.

Kapolres juga menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut, sudah bisa dikenakan kode etik.

Menurut dia, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Baca juga:

Suami Dengar Suara Lirih Sang Istri dari Dalam Kamar, Ternyata Sedang Diperkosa Tukang Pijat

BREAKING NEWS! Ayah Tewas Mengenaskan di Pangkuan Anak Kandung yang Membunuhnya

“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” katanya.

Sementara dalam kesempatan itu pula, Kapolres memberikan penghargaan kepada 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah berperan aktif dalam kegiatan kepolisian.
(*)

Bagikan:
Tags:Anggota Polri Dipecat Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya Kota Prabumulih Polres Prabumulih
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Cinta Terlarang Berujung Petaka, Ketut Berats Dihujani Tikaman Berkali-kali
kembaraNews 7 Juli 2020

Cinta Terlarang Berujung Petaka, Ketut Berats Dihujani Tikaman Berkali-kali

Update Covid-19 Bali 25 Juli 2020, Tidak Ada Pasien Meninggal
kembaraNews 25 Juli 2020

Update Covid-19 Bali 25 Juli 2020, Tidak Ada Pasien Meninggal

VIDEO: Ibu Muda Kerasukan hingga Meninggal di Tukad Badung Denpasar
kembaraNews 5 Juni 2020

VIDEO: Ibu Muda Kerasukan hingga Meninggal di Tukad Badung Denpasar

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat 2.5k views
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain 2k views
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun 1.4k views
  • Polisi Cari Pemilik Akun Medsos, Diduga Komentar Miring Tragedi Jatuh Sriwijaya Air SJ182 1.1k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar
  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Polisi Cari Pemilik Akun Medsos, Diduga Komentar Miring Tragedi Jatuh Sriwijaya Air SJ182
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun
  • Detik-Detik Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Diikuti Panglima TNI dan Kapolri
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar
  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Polisi Cari Pemilik Akun Medsos, Diduga Komentar Miring Tragedi Jatuh Sriwijaya Air SJ182

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia