KEMBARA.ID, JAKARTA-Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini telah dilarang beraktivitas di Indonesia sejak Rabu (30/12/2020).
Semua kegiatan yang menggunakan simbol atau membawa atribut FPI telah dilarang di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pembubaran dan pelarangan FPI, dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI,” kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020) seperti dikutip kembara.id dari pikiran rakyat. com yang disadur dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
Omar Sharif Hiariej juga menyampaikan agar masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan penggunaan simbol dan atribut FPI.
“Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI,” katanya.
Keputusan ini dilakukan melalui keputusan bersama pejabat tertinggi kementerian dan lembaga negara.
Baca juga:
Polisi Ungkap Sosok Teman Mesum Gisel di Hotel Medan
Akhirnya, Gading Marten Ungkap Penyebab Cerai dengan Gisel Anastasiahttps
Astaga, Gisel Mesum saat Jadi Istri Gading Marten, MYD Taklukan Gisel di Medan
Semua mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
” Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020,” kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembubaran dan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Mahfud MD menambahkan, FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa di negara ini.
Sehingga pemerintah menghentikan setiap kegiatan mereka.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan ini sudah sesuai undang undang dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang – Undang Ormas.
(*)