PKM ini dilakukan menyusul adanya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar khusunya dan di Bali umumnya.Dapat Banyak Pertanyaan, Pemprov Bali Beri Penjelasan Soal Poin Nomor 10 Imbauan Gubernur Bali
2 PMI di Karangasem Positif Covid-19, Berikut Update Jumlah Kasus Positif Hari ini di Bali
Pemprov Bali Keluarkan 11 Imbauan Terkait Covid-19 Termasuk Kegiatan Keagamaan, Berikut Daftarnya
Pada pelaksanaan hari pertama ini, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra mengakui semua kegiatan berjalan lancar.
Ia menyebut ada dua shift yang diterapkan dalam pelaksanaan PKM hari ini.
Yang pertama dari pukul 08.00 hingga 15.00 wita dan yang kedua pukul 15.00 hingga 22.00 wita.
Menurtnya, dengan adanya PKM ini semakin mengedukasi masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan dan selalu memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.
“Semoga dengan PKM ini bisa menambah pemahan masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya menggunakan masker ketika keluar rumah,” ujar Wayan Sulatra melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (10/06/2020)
Ia juga mengatakan selama penerapan PKM ini, pihaknya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang masuk ke wilayahnya untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Selalu menjaga kebersihan, rutin mencuci tangan dengan air mengalir, selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, tidak boleh mengadakan acara dengan yang melibatkan banyak masyarakat dan tetap menjaga jarak menjadi beberapa poin penting yang harus dipehatikan masyarakat.
Bocah Alfian Eka Tewas, Kepala Membentur Pondasi Saluran Air, Sempat Terdengar Suara Tangisan
Hari ini Bayi Usia Seminggu di Buleleng Jalani Swab Test, Ibunya Positif Virus Corona