KEMBARA.ID- Sidang pencobaan pembunuhan dengan terdakwa I Nyoman Mustika (70) digelar secara virtual.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Hari Supriyanto.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung tak biasa.
Pasalnya, Mustika menawar hukuman yang divonis hakim.
Baca juga:
VIDEO: Artis Cantik HH Digerebek di Hotel Bareng Pria Hidung Belang, Ini Identitas Sang Pria
Sedang Intim, Ayu dan Selingkuhan Digerebek Anak-anaknya, Begini Nasib Keduanya
Kasus “Wik-wik” Sesama Pria di Ubud, Polisi Amankan Pasangan, Kondom dan Minyak Pelicin
Padahal, hukuman yang divonis majelis hakim dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mustika dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.
“Bagaimana sikap saudara, dituntut 7 tahun dihukum 5,5 tahun?” tanya hakim dikutip dari Radar Bali.
Baca juga:
Polisi Gerebek Pasangan di Kamar Hotel Jalan Teuku Umar Denpasar, Terungkap Kasus Miliaran Rupiah
Hari ini, Pasien Sembuh di Bali Lebih Banyak dari Pasien Positif
Dua Hari Kabur Bareng Kuli Bangunan, Siswi SMP Dirudapaksa Sebanyak 3 Kali
“Tidak jelas, Yang Mulia. Suaranya krebek-krebek,” jawab Mustika.
Hakim pun kembali mengulang pembacaan putusan hingga empat kali.
Bukannya mensyukuri karena hakim memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU malah dirinya menawar vonis itu.
“5,5 tahun? Bukannya 4 tahun?” tawar Mustika.
Hakim pun meminta JPU untuk menjelaskan vonis tersebut pada terdakwa.
Mustika pun menjawab “Ya sudah, saya terima dah,”.
Nyaris Tebas Leher Putu Indra
Mustika divonis setelah nyaris menghabisi nyawa kerabatnya Putu Indra dan Nyoman Sumartini.
Kejadian itu terjadi pada 19 Maret 2020.
Motifnya, Mustika ingin menguasai warisan sebidang sawah.
Peristiwa itu berawal saat Putu Indra, Nyoman Sumartini, dan Kadek Dian datang ke sawah.
Ketiganya bertemu dengan Mustika.
Sontak Mustika mendatangi ketiganya lalu mengayunkan golok ke arah leher Putu Indra.
Beruntung, Putu Indra dapat menepis ayunan golok itu.
Namun, apes bagi Sumartini.
Mustika lalu mengayunkan cangkul ke arah kepala Sumartini.
Sumartini pun terluka.
Namun, nyawanya selamat(*)