kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Cangkul Ditebas ke Kepala Sumartini, Nyoman Mustika Lakukan Aksi Tak Biasa Saat Vonis Hakim

Cangkul Ditebas ke Kepala Sumartini, Nyoman Mustika Lakukan Aksi Tak Biasa Saat Vonis Hakim

13 Juli 2020 kembaraNews
 
Cangkul Ditebas ke Kepala Sumartini, Nyoman Mustika Lakukan Aksi Tak Biasa Saat Vonis Hakim
Ilustrasi perkelahian. (tangkapan CCTV)
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID- Sidang pencobaan pembunuhan dengan terdakwa I Nyoman Mustika (70) digelar secara virtual.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Hari Supriyanto.

Sidang pembacaan vonis itu berlangsung tak biasa.

Pasalnya, Mustika menawar hukuman yang divonis hakim.

Baca juga:

VIDEO: Artis Cantik HH Digerebek di Hotel Bareng Pria Hidung Belang, Ini Identitas Sang Pria

Sedang Intim, Ayu dan Selingkuhan Digerebek Anak-anaknya, Begini Nasib Keduanya

Kasus “Wik-wik” Sesama Pria di Ubud, Polisi Amankan Pasangan, Kondom dan Minyak Pelicin

Padahal, hukuman yang divonis majelis hakim dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mustika dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

“Bagaimana sikap saudara, dituntut 7 tahun dihukum 5,5 tahun?” tanya hakim dikutip dari Radar Bali.

Baca juga:

Polisi Gerebek Pasangan di Kamar Hotel Jalan Teuku Umar Denpasar, Terungkap Kasus Miliaran Rupiah

Hari ini, Pasien Sembuh di Bali Lebih Banyak dari Pasien Positif

Dua Hari Kabur Bareng Kuli Bangunan, Siswi SMP Dirudapaksa Sebanyak 3 Kali

“Tidak jelas, Yang Mulia. Suaranya krebek-krebek,” jawab Mustika.

Hakim pun kembali mengulang pembacaan putusan hingga empat kali.

Bukannya mensyukuri karena hakim memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU malah dirinya menawar vonis itu.

“5,5 tahun? Bukannya 4 tahun?” tawar Mustika.

Hakim pun meminta JPU untuk menjelaskan vonis tersebut pada terdakwa.

Mustika pun menjawab “Ya sudah, saya terima dah,”.

Nyaris Tebas Leher Putu Indra

Mustika divonis setelah nyaris menghabisi nyawa kerabatnya Putu Indra dan Nyoman Sumartini.

Kejadian itu terjadi pada 19 Maret 2020.

Motifnya, Mustika ingin menguasai warisan sebidang sawah.

Peristiwa itu berawal saat Putu Indra, Nyoman Sumartini, dan Kadek Dian datang ke sawah.

Ketiganya bertemu dengan Mustika.

Sontak Mustika mendatangi ketiganya lalu mengayunkan golok ke arah leher Putu Indra.

Beruntung, Putu Indra dapat menepis ayunan golok itu.

Namun, apes bagi Sumartini.

Mustika lalu mengayunkan cangkul ke arah kepala Sumartini.

Sumartini pun terluka.

Namun, nyawanya selamat(*)

Bagikan:
Tags:Berita Kriminal Denpasar Hari ini kembara.id Percobaan Pembunuhan Rebutan Warisan tawar hukuman
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Bupati Giri Prasta Serahkan Bantuan Benih Padi Inbrida dan Bibit Sayur
kembaraNews 23 Juli 2020

Bupati Giri Prasta Serahkan Bantuan Benih Padi Inbrida dan Bibit Sayur

Dalam Kondisi Mabuk Tuak, Istri Bakar Suami Hidup-hidup, Suami Sontak Peluk Istrinya
kembaraNews 19 Agustus 2020

Dalam Kondisi Mabuk Tuak, Istri Bakar Suami Hidup-hidup, Suami Sontak Peluk Istrinya

Update Covid-19 Bali 29 Oktober 2020, Total Positif di Bali 11.588 Kasus
kembaraNews 29 Oktober 2020

Update Covid-19 Bali 29 Oktober 2020, Total Positif di Bali 11.588 Kasus

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat 2.8k views
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain 2.1k views
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar 1.8k views
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun 1.5k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Rapat Klub dan Operator Liga, Sepakat Kompetisi Dihentikan
  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual
  • Merinding, Kesaksian Warga Gempa Mamuju, Warga Berhamburan saat Lihat Bangunan Lantai 3 Ambruk
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Rapat Klub dan Operator Liga, Sepakat Kompetisi Dihentikan
  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia