KEMBARA.ID, DENPASAR-Oknum anggota Polda Bali, Briptu RCN yang dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan, pemerasan dan pengancaman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Bali, Senin (21/12)/2020).
Penetapan status tersangka terhadap Briptu RCN dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH.
Setelah didukung keterangan para saksi termasuk kesaksian dan keterangan korban sendiri yang berinisial MIS (21), maka pelaku RCN langsung ditahan sebagai tersangka.
Selain keterangan para saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP.
Baca juga:
Anggota TNI Tewas, Niat Tulus pada Istri Berakhir Tragis, Selamat Jalan Sertu Sumarna
Gerak Cepat, Polisi Tangkap 455 Pengikut Habib Rizieq, 28 Orang Ditangani Intensif
Briptu RCN ditahan di Rutan Polda Bali agar memperlancar proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Bali.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan dan memberi keterangan sebagai terlapor.
Ia diperiksa setelah adanya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam, diperas dan disetubuhi tersangka.
Korban yang melaporkan ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor; LP/458/XII/2020/Bali/SPKT, tanggal 18 Desember 2020.
Laporan korban menjadi atensi penting Polda Bali.
Karena tindakan oknum polisi ini mencoreng nama baik institusi kepolisan tanah air.
Polisi Polda Bali benar-benar mendampingi korban mulai dari pemeriksaan, visum korban, hingga penetapan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. (*)
Baca juga:
Wajib Buang Air Kecil setelah Berhubungan Intim, jika Tidak Siap Tanggung Risiko ini
Kronologi Lengkap Awal hingga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MIS (21) melaporkan oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bali dengan inisial Briptu RCN.
Mis memberanikan diri mempolisikan RCN karena tak terima diperlakukan semena-mena
Tim Paminal Polda Bali pun bergerak cepat mencari bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Petugas pun melakukan olah TKP di kamar kos korban di Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Denpasar, Sabtu (19/12/2020).
Dari hasil olah TKP, Polisi berhasil mengamankan pakaian dalam, handuk, dan alat kontrasepsi.
Mis sempat memperagakan beberapa adegan dalam olah TKP itu.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik ponsel, dan penghuni kos yang menjadi TKP.
Mis juga telah menjalani visum.
Kuasa Hukum Mis, Charlie Usfunan mengungkapkan, kasus itu berawal saat korban menjajakan diri atau booking order (BO) melalui aplikasi Mi Chat, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kemudian, ada pelanggan yang membooking korban.
Setelah bersepakat lewat chat di aplikasi, keduanya pun bertemu di TKP.
Saat korban dan pelanggannya akan melakukan hubungan intim
Ketika pintu dibuka, Briptu RCN telah berada di depan pintu dan mengaku akan melakukan penggerebekan.
Saat dibuka, ada orang (oknum polisi) mengatakan diri anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari, situ kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian karena melakukan hubungan prostitusi,” jelas Charlie dikutip dari Kanal Bali.
Pelanggan korban kemudian bergegas pergi meninggalkan TKP, aksi tak terpuji pun terjadi.
Mis diminta melakukan oral seks dan melakukan hubungan layaknya suami istri oleh Briptu RCN.
Uang korban pun diambil sebesar Rp 200 ribu.
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Darmawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik dan penyidik Bidpropam Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan,” katanya.(*)