Terutama bagi yang masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Jika tidak melengkapi dokumen yang ditentukan sudah pasti akan dipulangkan ke Gilimanuk.Karena, di Terminal Bus Mengwi, Kabupaten Badung, Bali selalu dilakukan pemeriksaan bagi pendatang yang masuk Bali menggunakan bus melalui pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga :
WASPADA, Surabaya Masuk Zona Merah Pekat Covid-19, 2.748 Pasien Positif Virus Corona
Anaknya Positif Virus Corona, Gusti: Dia Kerap Didatangi Makhluk Halus, Warga Berjaga di Rumahnya
Seperti yang terlihat pagi ini, sejumlah petugas dari TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang turun di terminal Tipe A itu.
Hal ini dilakuan untuk mencegah penularan covid-19 agar tidak lebih meluas.
Kepala kepala bagian operasi Polres Badung Kompol I Wayan Suana, menguraikan beberapa dokumen yang diperiksa di Terminal Mengwi pagi ini.
Mulai dari Kartu Identitas (KTP), Surat bebas Covid-19 (Hasil Rapid Test) yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dari daerah asal, Surat Keterangan Kesehatan hingga Surat Pengantar Masuk ke Bali (tujuan dan lokasi tempat tinggal)
Kompol I Wayan Suana mengatakan jika dokumen-dokumen di ataa tidak dilengkapi maka yang bersangkutan akan dipulangkan kembali ke Gilimanuk
Ia menyebut jika Surat Bebas Covid-19 (hasil rapid test) tidak ada atau palsu, akan dilakukan rapid test di Terminal Mengwi terhadap orang itu.
“Jika lengkapi semua dokumen, tidak akan dipulangkan ke Gilimanuk,” ucap Kompol I Wayan Suana dikutip dari Tribun Bali, Kamis (04/06/2020)
Sejumlah Dokter dan Tenaga Medis di Denpasar Dikarantina
Sebanyak 23 orang staf di Puskesmas I Denpasar Barat (Denbar) di Jalan Gunung Rinjani, Tegal Harum, Denpasar dikarantina.