Keduanya terbukti bersalah karena mebuang sampah ke Tukad Sangsit di Buleleng pada 10 Juni 2020 silam.
Padahal di lokasi itu tertera tanda larangan untuk tidak membuang sampah.Baca juga :
Berencana Buka Pariwisata Bali 9 Juli 2020, Koster: Ini Baru Ancang-ancang, Bukan Jadwal Pasti
Wayan Suyasa Tegaskan Bukan Penasehat Ormas Hercules Bali Setelah Bertemu 4 Mata dengan Sosok ini
Tindakan kedua terdakwa ditangkap basah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Buleleng
Keduanya masuk dalam sidang tindak pidana ringan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (17/06/2020) kemarin.
Di hadapan muka sidang yang dipimpin Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Terdakwa melanggar Perda No.6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,” ujar Hakim Susila dikutip media ini dari Balipuspanews.com
Kronologi penangkapan kedua terdakwa diungkapkan oleh Cokord Adihtya Wira Putra selaku Kepala Bidang Pentaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Ia menyebut, pada awalanya pihaknya mendapat laporan terkait adanya pembuangan sampah padat berupa limbah gipsum ke TKP Tukad Sangsit.
Baca juga :
Berencana Buka Pariwisata Bali 9 Juli 2020, Koster: Ini Baru Ancang-ancang, Bukan Jadwal Pasti
Belum Turun, Ada Tambahan 47 Kasus Positif Baru Hari ini, Berikut Update Covid-19 Bali 17 Juni 2020
Franky Hercules Angkat Bicara Soal Pistol di Video Viral Bareng Ketut Ismaya