Dirinya membuat postingan di akun Facebooknya yang diduga menuduh dan memfitnah saksi korban Simone Chritine Polhutri.
Dalam postingan itu terdapat kata monyet yang begitu menyinggung harga diri saksi korban.Perempuan asal Manado ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga:
Pertama Kali, Pasien Covid-19 Denpasar Meninggal Tanpa Penyakit Penyerta
HEBOH: Ratusan Babi Mati, Darahnya Dihisap Mahkluk Misterius, Bupati Bikin Sayembara
Kasusnya kini telah masuk tahapan persidangan di PN Denpasar.
“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” ungkap JPU Eddy Arta Wijaya dikutip dari Radar Bali, Kamis (2/7/2020).
Berawal dari Grup WhatsApp
Dalam dakwaan itu dijelaskan, hubungan keduanya mulai bermasalah pada Maret 2019.
Anak terdakwa dan korban adalah murid kelas VI di SDK Tunas Kasih.
Baca juga:
TERKINI: Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Posisi Menggantung di Renon Denpasar
Polda Metro Gerebek Lima Tempat di Bali, Terungkap Sindikat Hitam Beromzet Miliaran Rupiah
Update Covid-19 Bali: Hingga Rabu 1 Juli 2020 15 Orang Meninggal Dunia, Total 1.527 Kasus Positif
Untuk melaksanakan acara perpisahan, Sekolah menyarankan agar orangtua juga dilibarkan sebagai panitia.
Saksi korban dan beberapa orangtua pun bersedia menjadi panitia.
Setelah acara digelar, terdakwa keberatan karena anaknya mengalami cedera saat acara tersebut.
Cekcok terdakwa dan korban pun tak terhindarkan.
Pada hari yang sama, terdakwa membuat status melalui akun Facebooknya yang isinya menuduh korban membicarakannya di belakang.
Dalam postingan itu juga disebut nama korban dan kata monyet.(*)