kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraNews
Beredar Surat Kapolri Bubarkan FPI dan Lima Ormas Lain, Ini Penegasan FPI

Beredar Surat Kapolri Bubarkan FPI dan Lima Ormas Lain, Ini Penegasan FPI

25 Desember 2020 kembaraNews
 
Beredar Surat Kapolri Bubarkan FPI dan Lima Ormas Lain, Ini Penegasan FPI
Polisi mengawal massa FPI di Masjid Al Azhar. Foto/Jawapos.
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, JAKARTA – Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas.

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Ada enam nama ormas yang disebut dalam surat tersebut termasuk Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Terkait isi surat tentang pelarangan aktivitas organisasi, Ormas Front Pembela Islam (FPI) menanggapi perihal surat tersebut.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan hal itu.

Ia meminta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.

Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri, tidak ada nomornya.

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut.

Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong,” tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020) yang dikutip kembara.id.

Dalam surat yang beredar tersebut, terdapat enam ormas yang dilarang melakukan aktivitas organisasi.

Ormas tersebut yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.

Di dalam surat tersebut juga disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Aziz Yanuar menilai Perppu dalam surat tersebut bodong, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut.

Dia mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu.

Sementara itu, Polri mengaku masih memonitor terkait surat tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut.

“Belum monitor hal tersebut,” kata Argo singkat. (*)

Tags:Beredar Surat Kapolri Bubarkan FPI dan Lima Ormas Lain Ini Penegasan FPI Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Kapolri Presiden Jokowi
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Bertemu warga Jimbaran, Wabup Suiasa Imbau Tetap Utamakan Prokes
kembaraNews 17 September 2020

Bertemu warga Jimbaran, Wabup Suiasa Imbau Tetap Utamakan Prokes

Tambahan 2 Orang Meninggal Dunia Hari ini, Berikut Update Covid-19 Bali 27 Agustus 2020
kembaraNews 27 Agustus 2020

Tambahan 2 Orang Meninggal Dunia Hari ini, Berikut Update Covid-19 Bali 27 Agustus 2020

Dayu dan Srita Antar Jenazah Mia sampai Bali, Persahabatan hingga Maut Memisahkan
kembaraNews 19 Januari 2021

Dayu dan Srita Antar Jenazah Mia sampai Bali, Persahabatan hingga Maut Memisahkan

Berita Terpopuler

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami 16.2k views
  • Dentuman Suara Misterius Terdengar Keras di Bali, Masih Ditelusuri di Laut atau Darat 11.1k views
  • UPDATE Dentuman Suara Keras Bali: Warga Lihat Objek Langit Melintas saat Upacara Adat, Ini Penjelasan BMKG 8.1k views
  • Video Detik-detik Dentuman Keras di Bali, Terlihat Benda Asing Menyerupai Meteor Jatuh di Laut Bali 7.6k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Tempat Usaha Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WITA, Ini SE Baru Gubernur Bali Koster
  • Update Covid-19 Bali: Sehari 542 Orang Positif, Sembilan Meninggal Dunia
  • Maut Jemput Nyawa Pengantin Baru, Suara Teriakan Suami Bangunkan Tetangga
  • Lecehkan Pacar Pelaku, Pria 18 Tahun Dihajar Pakai Kunci Inggris hingga Tewas
  • Diduga Lakukan Salat di Diskotik, Polisi Tangkap Pelaku
Jaya Wisata International Hotel School

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Tempat Usaha Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WITA, Ini SE Baru Gubernur Bali Koster
  • Update Covid-19 Bali: Sehari 542 Orang Positif, Sembilan Meninggal Dunia
  • Maut Jemput Nyawa Pengantin Baru, Suara Teriakan Suami Bangunkan Tetangga

Berita Terpopuler

  • Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
  • Dentuman Suara Misterius Terdengar Keras di Bali, Masih Ditelusuri di Laut atau Darat
  • UPDATE Dentuman Suara Keras Bali: Warga Lihat Objek Langit Melintas saat Upacara Adat, Ini Penjelasan BMKG

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia