Anggota Dewan Siksa dan Cabut Kuku Kaki Warga, Kapolres: Kalau Dia Tak Datang, Kami Jemput Paksa!
KEMBARA.ID- Perilaku tak terpuji dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi.
Anggota fraksi PDIP itu menganiaya Muhammad Jefry Yono, warga Desa Pisang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Penganiayaan itu diakhiri dengan mencabut kuku kaki korban.
Kejadian itu terjadi di Desa Gapura, Kampung Sawah Kecamatan Torgamba, Minggu (28/6/2020).
Baca juga:
Gadis Sunda Diseret ke Kamar Hotel Denpasar, Berakhir Pemaksaan di Ranjang, Lalu Diantar ke Pacarnya
Hubungan Sedarah Kakak Beradik, Keduanya Huni Satu Kamar, Adik Dipaksa Beri Jatah Seminggu Dua Kali
Jefry menderita luka lebam pada tubuhnya hingga mengalami pembekuan darah di kepala.
Kini Jefry dirawat intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat.
Dalam wawancara di Kompas TV, korban mengaku menyewa motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga:
Fakta Baru Djoko Tjandra: Brigjen Prasetijo Utomo Ingin Bakar Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19
Kemudian, pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, pelaku menelpon menanyakan keberadaan sepeda motor yang dipinjam Jefry.
Pelaku bersama tiga rekannya pun mendatangi Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu setelah diberitau korban.
Sesampainya di hotel, korban langsung diangkut menggunakan mobil menuju Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.
Baca juga:
Pasutri Ditangkap di Bali, Majikan Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Penuh Luka
Siswi SMK Akhiri Hidup dengan Sabuk Karate, Sempat Ungkapkan Hal Tak Biasa pada Ibunda
Disanalah korban diinterogasi terkait keberadaan motor sembari dianiaya oleh para pelaku menggunakan benda tumpul.
Dalam kondisi penuh lebam, korban kembali mengalami penyiksaan keji.
Sang anggota dewan mencabut kuku kelingking kaki kirinya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengaku, pihaknya menangani kasus tersebut secara serius.
Kini kasus tersebut telah masuk tahapan penyidikan.
“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan,” ucap Darojat dikutip dari Tribun Medan, Selasa (28/7/2020).
“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” tambahnya.(*)