297 ABG “Terpaksa” Menikah Karena Hamil Diluar Nikah, Doyan Nonton Film Porno
KEMBARA.ID, LUBUKLINGGAU – Data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB di Lubuklinggau menunjukkan sebanyak 297 anak baru gede (ABG) melakukan pernikahan dini.
Data tersebut tercatat mulai Januari hingga Juli 2020.
Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi membeberkan, permohonan dispensasi nikah didominasi warga Kota Lubuklinggau.
Baca juga:
Setelah Intim dan Miras, Janda Cantik nan Kaya Dibunuh karena Bau Sperma di Sofa
Sosok Berbaju Ungu Telungkup di Aliran Subak Sudimara, Ternyata Jasad Ni Ketut Dani
Bikin Geram, Wanita 19 Tahun Cabuli Bayi Pakai Botol Parfum Sambil Video Call Suami
Yuli mengungkapkan, tingginya permohonan dispensasi nikah para ABG ini diakibatkan dari beberapa faktor, salah satunya terkait mengakses konten-konten porno di internet.
Setelah mengakses konten porno itu, kemudian muncul keinginan untuk melakukan tindakan asusila.
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Janda Siska Ditangkap, Pacar Brondong Cemburu
Kisah Sukartayasa, Duda Asal Buleleng Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus
Nikahi Dua Pacar Sekaligus, Ternyata ini Pekerjaan Duda Asal Buleleng, Miliki Jadwal Tidur
“Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru,” jelas Yuli dikutip dari Okezone.
Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 meningkat signifikan.
Periode yang sama pada 2019, permohonan dispensasi nikah hanya sebanyak 85 permohonan.(*)