kembara.id

Menu
  • kembaraNews
  • kembaraSport
  • kembaraTekno
  • kembaraLifestyle
  • kembaraKesehatan
  • kembaraSeleb
  • kembaraTravel
  • Bali United
Home
kembaraKesehatan
10 Orang Tak Masker Bayar Denda Ditempat, Satpol PP dan Tim Yustisi Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin

10 Orang Tak Masker Bayar Denda Ditempat, Satpol PP dan Tim Yustisi Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin

10 September 2020 kembaraKesehatan
 
10 Orang Tak Masker Bayar Denda Ditempat, Satpol PP dan Tim Yustisi Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin
Satpol PP Denpasar Bersama Tim Yustisi Kota Denpsar Segel Bangunan Tanpa Izin dan Sidak Masker, Selasa (8/9). Foto Humas Denpasar.
Suzuki Bali Promo

KEMBARA.ID, DENPASAR-Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara.

Selain menyegel bangunan tanpa ijin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan Sidak Masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian Selasa (8/7).

Sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu per orang.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak tidak ada izin mendirikan bangunan.

Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Baca juga:

Update Covid-19 Bali Rabu 9 September 2020: Kasus Positif Terus Melonjak, Tambahan Pasien Meninggal Dunia 14 Orang

Istri Posting Foto Suami tengah bareng Istri Orang di Ranjang, Suami Akui Jajan di Luar

Jumlah Pasien Meninggal di Bali Terus Bertambah, Berikut Update Covid-19 Bali 8 September 2020

“Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan,” ungkap Sayoga.

Tidak hanya penyegelan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan

Diketahui bangunan tersebut disamping belum mengantongi ijin juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai.

Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 Ribu.

Sidak hari kedua Sayoga mengaku dilaksanakan di Jalan Buana Raya Padang Sambian tepatnya Depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa.

Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung di denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang di denda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit.

Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan pencegahan lebih baik daripada mengobati.

Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan


Sidak masker sengaja dilakukan di Padang Sambian karena kasus covid 19 di wilayah tersebut sedang meningkat.

“Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap Desa atau Kelurahan yang kasusnya meningkat kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran covid 19 dapat ditekan.

Yang paling penting dalam memutus penyebaran covid 19 ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Poniman. (*)

Bagikan:
Tags:10 Orang Tak Masker Bayar Denda Ditempat denpasarnewnormal Satpol PP dan Tim Yustisi Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin Virus Corona Wakil Walikota Jayanegara Walikota Denpasar Rai Mantra
Suzuki Bali Promo
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

Update Covid-19 Denpasar 23 Agustus 2020: Kasus Positif Bertambah Sembilan Orang di Enam Wilayah, Ini Detail Lokasinya
kembaraKesehatan 24 Agustus 2020

Update Covid-19 Denpasar 23 Agustus 2020: Kasus Positif Bertambah Sembilan Orang di Enam Wilayah, Ini Detail Lokasinya

Diatas 92 Persen Pasien Covid-19 di Denpasar Sembuh
kembaraKesehatan 15 Agustus 2020

Diatas 92 Persen Pasien Covid-19 di Denpasar Sembuh

Pasien Sembuh di Denpasar 90,03 Persen, Total 3.130 Orang Pulih di Bali
kembaraKesehatan 5 Agustus 2020

Pasien Sembuh di Denpasar 90,03 Persen, Total 3.130 Orang Pulih di Bali

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat 2.6k views
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain 2k views
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun 1.5k views
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar 1.2k views
Warung Samira
Jaya Wisata International Hotel School

Berita Terbaru

  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual
  • Merinding, Kesaksian Warga Gempa Mamuju, Warga Berhamburan saat Lihat Bangunan Lantai 3 Ambruk
  • Setelah Habisi Nyawa Janda Muda, Pria Berambut Pirang Terpantau Berkeliaran di Pasar
Jaya Wisata International Hotel School

Tag Populer

Corona di Bali (280)Corona di Indonesia (245)Walikota Denpasar Rai Mantra (194)Corona di Denpasar (141)Wakil Walikota Jayanegara (101)Update Virus Corona di Bali (95)Dewa Rai (87)Bupati Badung Giri Prasta (66)Gubernur Bali Koster (49)New Normal di Bali (48)bali (45)Bali Era Baru (45)denpasarnewnormal (41)Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali (39)denpasar (35)covid-19denpasar (35)Update Virus Corona (33)Hubungan Intim (32)Wabup Suiasa (31)covid-19 bali (28)

kembara.id

Jernih Jelajah Dunia

Kembara.id

  • Rubrikasi
    • kembaraNews
    • kembaraSport
    • kembaraTekno
    • kembaraLifestyle
    • kembaraSeleb
    • kembaraKesehatan
    • kembaraTravel
    • kembaraSastra
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Contact Us

Berita Terbaru

  • Pikap Versus Honda Vario, Lengan Kanan Nyoman Sukantara Patah
  • Jadwal Terbang Pramugari Mia Zet Wadu dan Ananda Lestari Berubah Last Minute
  • Pria Paruh Baya Punya 1000 Kekasih Divonis Penjara 1075 Tahun, Terlibat Kejahatan Seksual

Berita Terpopuler

  • Sosok Pramugari Selamat dari Kematian, Jalani 17 Kali Operasi, Dua Kali Kecelakaan Pesawat
  • Pasangan Calon Pengantin Korban Sriwijaya Air, Naik Pesawat Pakai KTP Orang Lain
  • Habib Rizieq Berbohong, Positif Covid-19 Bilang Tidak, Polri Jerat Pasal Berlapis, Maksimal Penjara 10 Tahun

Arsip Berita

  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
Copyright © 2021 kembara.id
kembara.id - Jernih Jelajah Dunia